Thursday, April 8, 2010

Gotong Royong 4 (empat) Jam

TEMPO/ 01 Januari 1977

DESA Ibuh terletak di pinggir Batang Agam dalam Nagari Koto Nan Empat, Payakumbuh. Luasnya 110 hektar, berpenduduk 1.495 jiwa, terdiri dari petani, pegawai negeri, pedagang kecil, buruh dan pelajar. Kalau jorong atau desa ini sering mendapat kunjungan dari pejabat-pejabat penting baik yang datang dari Padang maupun Jakarta tentulah karena ada yang pantas dilihat. Yaitu cara Panitia Pembangunan Ibuh bekerja. Kerja Malam Panitia Pembangunan Jorong Ibuh didirikan pada akhir tahun 1968. Panitia yang diketuai oleh Amorel Hamid gelar Datuk Rajo Indo Anso nan Ratih ini telah menyusun dan melaksanakan Repelita I dan Repelita II desanya. hantor Panitia terletak di pusat desa, berdekatan dengan masjid, lepau dan warung kopi. Kantor dibuka pada malam hari mulai jam 20.00 sampai jam 24.00. Di dekatny? ada pula lapangan olah raga dan pentas untuk kegiatan kesenian. Di dalam ruangan kerja Panitia Pembangunan tersedia bacaan untuk umum seperti surat-kabar dan majalah. Kondisi tempat dan lingkungan kerja Kantor Panitia ini memang dibuat sedemikian rupa, supaya "anggota Panitia dan masyarakat bisa selalu hadir", kata Amorel Hamid. Anggota Panitia siang hari punya kesempatan mencari nafkah karena mereka tidak menerima honorarium dari Panitia. Rapat Kerja Panitia sekurang-kurangnya diadakan sekali sebulan. Sedangkan rapat umum seluruh penduduk yang mengesyahkan setiap rencana kerja Panitia diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan. Menurut Profesi Seperti desa lain, dalam melaksanakan pembangunan Panitia menggunakan sistem gotong-royong. Hanya pengertian gotong-royong masyarakat Ibuh lain dari yang selama ini dikenal. Gotong-royong untuk tiap tenaga kuat (dewasa) ditentukan sekali dalam 14 hari selama 4 jam kerja. Setiap orang yang kena kewajiban gotong-royong dapat menetapkan sendiri hari dan jam kerjanya asal tetap 4 jam dalam jadwal waktu yang 14 hari itu. Bukan hanya itu. Tiap tenaga dewasa itu bebas pula memilih jenis pekerjaan yang akan dilaksanakannya. Tukang batu akan bekerja menurut kecakapannya yang pandai administrasi bekerja di Kantor Panitia, yang biasa mencangkul mengerjakan jalan atau irigasi Kepada TEMPO, Amorel mengatakan bahwa dengan cara seperti ini "tidak ada pemborosan tenaga" dan tiap orang bekerja "dengan rasa tanggung jawab menurut profesinya". Penduduk Ibuh tidak boleh mengganti kewajiban gotong-royong dengan uang, kecuali kalau memang terpaksa. Yang penting tiap anggota masyarakat punya "hubungan fisik dan spirituil" dengan pembangunan dalam desanya. Dengan cara bekerja seperti ini sejak tahun 1969 telah berhasil dibangun 47 buah bangunan/proyek masyarakat dan 5 buah bangunan Pemerintah serta 3.699 meter jalan, di antaranya 1.100 meter telah diaspal.

Berkat Moril Amorel

TEMPO/ 08 September 1973

IBUH -- sebuah jorong di tepi Batang Agam dalam kotamadya Payakumbuh. Di zaman perang kemerdekaan, Ibuh terbilang basis pejuang republik, karena itu Belanda membakar habis 300 rumah adat di sana plus dua mesjid dan balai adatnya. Tentu saja penduduk kemudiaul mengungsi. Lama sudah ladang-ladangnya bersalin rupa jadi rimba-belukar. Tahun 1950 Ibuh kembali bernafas berkat anak-nagarinya mulai ada yang pulang dan membuka sawahladang lagi. ampai tahun 1957 yang merupakan puncak usaha pemulihan-pembangunan Iorong tersebut. Tapi apaboleh buat, setahun kemudian Ibuh terpaksa lagi-lagi rubuh akibat rusuh ketika itu. Kuda bendi. Biarpun sudah dua kali ditimpa malapetaka dahsyat, Ibuh yang pernah habis-habisan itu toh tak dibiarkan lenyap dari muka bumi. Jorong yang luasnya sekitar seratus hektar itu, dengan sungguh-sungguh digarap kembali pada awal pelita I 1969, setelah setahun sebelumnya terbentuk panitia pcmbangunan jorong Ibuh --Kenagarian Koto Nan Ampek. Konon perangsang yang tersohor sejumlah Rp 100.000 itu, merupakan modal bagi kebangkitan desa Ibuh. Dengan resep khas serta pengertian yang, berhasil dibangun, gotong-royong tidak hanya sekedar buahbibir. Di bawah pimpinan Amorel Hamid gelar Datuk Rajo Indo Anso Nan Ratih dalam tempo 20 buLan banyak urusan telah diselesaikan. Secara terperinci Amorel menjelaskan kepada TEMPO mingga akhir 1970, tali-tali bandar persawahan dapat diselesaikan. Juga perbaikan berat serta pengerasan kerikil jalan-jalan penting sepanjang 3699 meter. Membuat dua jembatan beton. Dua belas polongan, bak penampungan air. mesjid, gcdung BKIA dan balai pengobatan." Panitia telah mensahkan sejumlah 28 proyek, 3 tahun lalu, meliputi sektor pendidikan, perekonomian dan sosial. Koresponden Chaerul Harun melaporkan catatannya hingga Agustus ini, sebanyak 90% dari seluruh proyek tersebut sudah rampung. Dan itu tidak hanya menyangkut pembangunan gedung-gedung, melainkan juga urusan tempat minum kuda bendi. Kepentingan yang bakal meninggal juga masuk hitungan. Sebab menurut konyensi adat, siapa yang tak jelas pandam pekuburannya tentu tak jelas pula kaumnya. Ibuh dewasa ini berpenduduk 639 orang dewasa dan 737 anak-anak. Prestasi Ibuh konon lumayan mencengangkan, sampai Mukerda Istimewa Golkar Sumatera Barat menjelang pemilu yang lalu, di Bukittinggi menetapkan "Jorong Ibuh sebagai proyek percontohan pembangunan nagari di Sumatera Barat." Tapi adakah unsur paksaan dalam mensukseskan pembmgunan Ibuh itu? Lebih baik wasangka begitu dipeti-eskan dulu, seperti ujar ketua panitia "Gotong Royong diatur sekali tiap 14 hari. Jenis kerja dan hari boleh dipilih yang bersangkutan buat memberi darmabakti sesuai keahlian masing-masing." Dengan begitu segi perencanaan sudah merupa kan hal yang selesai. Dan panitia-pun melaksanakan sistim musyawarah dan managemen terbuka hingga apa saja perkembangan maupun perubahan di ketahui secara terbuka dan umum. Karena tenaga yang ada digunakan sesuai dengan kebolehannya, maka pemborosan dengan sendirinya dapat dihindarkan termasuk tenaga inti yang terdiri dari tiga sarjana.

Tuesday, March 9, 2010

Rancangan Undang-Undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Pada dasarnya Rancangan Undang-Undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Bada Hukum (untuk selanjutnya disebut “RUU”), jika telah di-Undang-kan bertujuan untuk mengakomodir akan sebuah regulasi yang dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Usaha Perseorangan yang saat ini belum ada pengaturannya (hanya dengan dasar kebebasan berkontrak) dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum seperti Perseketuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (commanditaire Venootschap), sebagaimana pada saat ini pengaturannya ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 : 23 (untuk selanjutnya disebut “KUHPer”) dan juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang - Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1843 : 23 (untuk selanjutnya disebut “KUH Dagang”).

Usaha Perseorangan


RUU ini nantinya akan memberikan suatu tatanan hukum baru terhadap pelaksanaan Usaha Perseorangan, yang pada saat ini hanya bersandarkan kepada asas kebebasan berkontrak yang mengacu kepada KUHPer, dimana para pihak tetap mempunyai kebebasan mengatur tentang apa yang berlaku bagi mereka para pendiri baik secara internal maupun eksternal. Meskipun demikian kebebasan mengatur sendiri tetap dalam batas-batas tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, dan tidak melanggar ketertiban umum. Dengan demikian RUU ini khususnya tentang Usaha Perseorangan akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaku Usaha Perseorangan dalam menjalankan usaha, dengan kata lain tidak ada lagi ambiguitas dalam hal penerapan ketentuan hukum dan multitafsir dalam memaknai berbagai regulasi terkait Usaha Perseorangan dikemudian hari.

Badan Usaha Bukan Badan Hukum


Persekutuan Perdata
Pengertian persekutuan perdata dalam RUU ini adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sementara dalam KUHPer, mengacu pada Pasal 1618 dan 1619 ayat (2) KUHPer, persekutuan perdata yang dikenal dengan nama matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian. Inbreng dalam RUU tersebut diuraikan sebagai kewajiban dari setiap sekutu atau orang yang mendirikan dan menjalankan usaha itu. Namun RUU itu menambah satu jenis inbreng yaitu klien atau pelanggan, yang perlu dicatat, setiap inbreng yang diberikan oleh sekutu harus disebutkan dengan jelas rincian dan nilainya. Hal ini dimasukan dalam akta notaris saat mendirikan perusahaan. Penyerahan inbreng barang yang diatur dalam RUU itu mengadopsi Pasal 625 jo Pasal 631 KUHPer. Ada dua cara untuk memasukan barang. Pertama, menyerahkan seluruh hak milik atas barang ke dalam persekutuan. Implikasinya barang tersebut menjadi milik persekutuan dan terpisah dari kekayaan pribadi sekutu. Kedua, penyerahan manfaat atas barangnya saja. Cara ini mengakibatkan risiko atas pemilikan barang tersebut menjadi tanggung jawab sekutu yang memberikan inbreng. Sedangkan risiko pemanfaatan atas barang menjadi tanggung jawab persekutuan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan.

Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma - "V.O.F" /"Fa")
Menurut rumusan pasal 16 dan 18 KUH Dagang, Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga. Di dalam RUU ini yang dimaksud dengan Persekutuan Firma adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya berhak bertindak untuk dan atas nama Persekutuan Firma serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap - “CV” )
Menurut pasal 19 KUHD, CV ialah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang tanggung-menanggung bertanggung jawab seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain. Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI . Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).