Banyak orang awam dan bahkan seorang Legal Drafter-pun keliru dalam menggunakan istilah Konsideran. Tak jarang yang mencampur adukan antara "menimbang" dan "mengingat", yang mana sesungguhnya salah satu dari 2 (dua) istilah tersebut bukanlah Konsideran.
Konsideran dalam Peraturan Perundang-undangan itu ada pada bagian "menimbang", sedangkan bagian "mengingat" bukanlah disebut sebagai konsideran, melainkan dasar hukum.
Konsideran "menimbang" memuat tentang uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi latar belakang dan alasan pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Unsur Filosofis, berisi landasan kewenangan suatu instansi/ lembaga dalam menyusun peraturan (masalah sosial yang ingin diselesaikan dengan peraturan);
Unsur Sosiologis, berisi fakta yang ingin diatur (penyebab utama masalah sosial);
Unsur Yuridis, memuat pernyataan tentang pentingnya pengaturan (solusi atas permasalahan).
Pada bagian "mengingat" memuat dasar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), antara lain :
Konsideran "menimbang" memuat tentang uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi latar belakang dan alasan pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Unsur Filosofis, berisi landasan kewenangan suatu instansi/ lembaga dalam menyusun peraturan (masalah sosial yang ingin diselesaikan dengan peraturan);
Unsur Sosiologis, berisi fakta yang ingin diatur (penyebab utama masalah sosial);
Unsur Yuridis, memuat pernyataan tentang pentingnya pengaturan (solusi atas permasalahan).
Pada bagian "mengingat" memuat dasar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), antara lain :
1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan;dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
3. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
4. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
3. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
4. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
Jadi, sebagai seorang Legal Drafter musti memahami perihal Konsideran ini terlebih dahulu, karena ini adalah se-cuil teknik dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.