Tuesday, March 9, 2010

Rancangan Undang-Undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Pada dasarnya Rancangan Undang-Undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Bada Hukum (untuk selanjutnya disebut “RUU”), jika telah di-Undang-kan bertujuan untuk mengakomodir akan sebuah regulasi yang dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Usaha Perseorangan yang saat ini belum ada pengaturannya (hanya dengan dasar kebebasan berkontrak) dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum seperti Perseketuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (commanditaire Venootschap), sebagaimana pada saat ini pengaturannya ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 : 23 (untuk selanjutnya disebut “KUHPer”) dan juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang - Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1843 : 23 (untuk selanjutnya disebut “KUH Dagang”).

Usaha Perseorangan


RUU ini nantinya akan memberikan suatu tatanan hukum baru terhadap pelaksanaan Usaha Perseorangan, yang pada saat ini hanya bersandarkan kepada asas kebebasan berkontrak yang mengacu kepada KUHPer, dimana para pihak tetap mempunyai kebebasan mengatur tentang apa yang berlaku bagi mereka para pendiri baik secara internal maupun eksternal. Meskipun demikian kebebasan mengatur sendiri tetap dalam batas-batas tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, dan tidak melanggar ketertiban umum. Dengan demikian RUU ini khususnya tentang Usaha Perseorangan akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaku Usaha Perseorangan dalam menjalankan usaha, dengan kata lain tidak ada lagi ambiguitas dalam hal penerapan ketentuan hukum dan multitafsir dalam memaknai berbagai regulasi terkait Usaha Perseorangan dikemudian hari.

Badan Usaha Bukan Badan Hukum


Persekutuan Perdata
Pengertian persekutuan perdata dalam RUU ini adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sementara dalam KUHPer, mengacu pada Pasal 1618 dan 1619 ayat (2) KUHPer, persekutuan perdata yang dikenal dengan nama matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian. Inbreng dalam RUU tersebut diuraikan sebagai kewajiban dari setiap sekutu atau orang yang mendirikan dan menjalankan usaha itu. Namun RUU itu menambah satu jenis inbreng yaitu klien atau pelanggan, yang perlu dicatat, setiap inbreng yang diberikan oleh sekutu harus disebutkan dengan jelas rincian dan nilainya. Hal ini dimasukan dalam akta notaris saat mendirikan perusahaan. Penyerahan inbreng barang yang diatur dalam RUU itu mengadopsi Pasal 625 jo Pasal 631 KUHPer. Ada dua cara untuk memasukan barang. Pertama, menyerahkan seluruh hak milik atas barang ke dalam persekutuan. Implikasinya barang tersebut menjadi milik persekutuan dan terpisah dari kekayaan pribadi sekutu. Kedua, penyerahan manfaat atas barangnya saja. Cara ini mengakibatkan risiko atas pemilikan barang tersebut menjadi tanggung jawab sekutu yang memberikan inbreng. Sedangkan risiko pemanfaatan atas barang menjadi tanggung jawab persekutuan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan.

Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma - "V.O.F" /"Fa")
Menurut rumusan pasal 16 dan 18 KUH Dagang, Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga. Di dalam RUU ini yang dimaksud dengan Persekutuan Firma adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya berhak bertindak untuk dan atas nama Persekutuan Firma serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap - “CV” )
Menurut pasal 19 KUHD, CV ialah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang tanggung-menanggung bertanggung jawab seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain. Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI . Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).