Monday, September 30, 2013

Kekuatan Hukum Perjanjian Ikatan Dinas

A. Seberapa kuatkah Perjanjian ikatan dinas di mata hukum ?

Dalam Hukum Perjanjian dikenal 2 (dua) jenis Perjanjian :
  1. Perjanjian Bernama (khusus) : Perjanjian-perjanjian yang memiliki nama sendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Ex : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dll.
  2. Perjanjian Tidak Bernama : Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPer, namun dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Jadi, dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu (azas kebebasan berkontrak). Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai UU bagi Para Pihak (Facta sunt servada - 1338 KUHPer).
Hukum Perjanjian di Indonesia diatur dalam Buku III KUHPer. Buku III KUHPer ini menganut sistem terbuka, yang artinya memberi kemungkinan untuk dilakukannya jenis-jenis Perjanjian selain yang diatur dalam Buku III KUHPer.

Melihat dari jenisnya, Perjanjian ikatan dinas merupakan Perjanjian Tidak Bernama, alias perjanjian perdata yang pada dasarnya tunduk pada KUHPer (yang mengatur tentang Prestasi - untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu - 1234 KUHPer).

Perjanjian ikatan dinas itu pada dasarnya sah dan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum, dengan terlebih dahulu telah terpenuhinya syarat sah suatu Perjanjian (1320 KUHPer), sehingga Perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang (UU) bagi Para Pihak yang telah saling mengikatkan diri (1338 KUHPer).

B. Bisakah Perusahaan memperkarakan jika Karyawan menolak membayar penalti ?

Karena Perjanjian tersebut sah secara hukum dan oleh karenanya berlaku sebagai UU bagi Para Pihak, maka Perusahaan dapat mengajukan gugatan wanprestasi (1238 KUHPer Jo 1246 KUHPer), apabila Karyawan tetap tidak bersedia membayar penalti.

Membayar Penalti merupakan konsekwensi atas tidak terpenuhinya prestasi dengan ganti kerugian (Biaya, Rugi & Bunga). Penalti yang dimaksud di sini adalah "Biaya", biaya-biaya pengeluaran, ongkos-ongkos yang nyata/tegas telah dikeluarkan oleh Perusahaan.

Katakanlah si Karyawan mengundurkan diri sebelum habis masa retensi, artinya ada tenggat waktu yang dia langgar (Jangka Waktu Perjanjian), maka si Karyawan wajib membayar penalti yang telah ditentukan dalam Perjanjian. Jika tidak memenuhi kewajibannya, bisa diajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Namun, satu hal yang musti diperhatikan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang di dalam atau di luar negeri".

No comments:

Post a Comment