Friday, October 21, 2011

Penggunaan Mata Uang (Rupiah)

Sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pada tanggal 28 Juni 2011, yang mana artinya UU ini telah mempunyai fungsi "mengikat" sejak tanggal diundangkan sebagaimana dimaksud di atas.

Berikut sedikit pembahasan tentang ketentuan UU tersebut :

Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam :
a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran,
b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.      transaksi keuangan lainnya,
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu kita perhatikan di sini adalah frasa "yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia". Artinya, sepanjang pembayaran/ transaksi tersebut dilakukan/ dibayarkan ke luar negeri, maka dapat menggunakan mata uang asing. Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan di Indonesia, mata uang Rupiahlah yang harus digunakan.

Pasal 23 :
1)    Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Mengamati ketentuan dalam pasal tersebut di atas, sehubungan dengan perjanjian yang telah dibuat secara tertulis sebelum diundangkannya UU Mata Uang ini dapat diselesaikan/diteruskan pemenuhan transaksinya dengan menggunakan mata uang asing sebagaimana telah diperjanjikan. Perlu digaris bawahi bahwa pengecualian ini hanya berlaku bagi perjanjian yang telah ada dan berjalan sebelum UU Mata Uang ini diundangkan.

Dan bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU ini ?

Berikut ketentuan pidananya :
Pasal 33  :
1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.      transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2)  Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak                                     Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).

No comments:

Post a Comment