Showing posts with label indonesia. Show all posts
Showing posts with label indonesia. Show all posts

Monday, November 5, 2012

Konsideran

Banyak orang awam dan bahkan seorang Legal Drafter-pun keliru dalam menggunakan istilah Konsideran. Tak jarang yang mencampur adukan antara "menimbang" dan "mengingat", yang mana sesungguhnya salah satu dari 2 (dua) istilah tersebut bukanlah Konsideran.

Konsideran dalam Peraturan Perundang-undangan itu ada pada bagian "menimbang", sedangkan bagian "mengingat" bukanlah disebut sebagai konsideran, melainkan dasar hukum.

Konsideran "menimbang" memuat tentang uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi latar belakang dan alasan pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Unsur Filosofis, berisi landasan kewenangan suatu instansi/ lembaga dalam menyusun peraturan (masalah sosial yang ingin diselesaikan dengan peraturan);
Unsur Sosiologis, berisi fakta yang ingin diatur (penyebab utama masalah sosial);
Unsur Yuridis, memuat pernyataan tentang pentingnya pengaturan (solusi atas permasalahan).

Pada bagian "mengingat" memuat dasar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), antara lain :

1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
    a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan;dan
    b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

3. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.

4. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

Jadi, sebagai seorang Legal Drafter musti memahami perihal Konsideran ini terlebih dahulu, karena ini adalah se-cuil teknik dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.

Friday, October 21, 2011

Penggunaan Mata Uang (Rupiah)

Sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pada tanggal 28 Juni 2011, yang mana artinya UU ini telah mempunyai fungsi "mengikat" sejak tanggal diundangkan sebagaimana dimaksud di atas.

Berikut sedikit pembahasan tentang ketentuan UU tersebut :

Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam :
a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran,
b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.      transaksi keuangan lainnya,
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu kita perhatikan di sini adalah frasa "yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia". Artinya, sepanjang pembayaran/ transaksi tersebut dilakukan/ dibayarkan ke luar negeri, maka dapat menggunakan mata uang asing. Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan di Indonesia, mata uang Rupiahlah yang harus digunakan.

Pasal 23 :
1)    Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Mengamati ketentuan dalam pasal tersebut di atas, sehubungan dengan perjanjian yang telah dibuat secara tertulis sebelum diundangkannya UU Mata Uang ini dapat diselesaikan/diteruskan pemenuhan transaksinya dengan menggunakan mata uang asing sebagaimana telah diperjanjikan. Perlu digaris bawahi bahwa pengecualian ini hanya berlaku bagi perjanjian yang telah ada dan berjalan sebelum UU Mata Uang ini diundangkan.

Dan bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU ini ?

Berikut ketentuan pidananya :
Pasal 33  :
1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.      transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2)  Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak                                     Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).