Hak Cuti Ibadah Haji
atau di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK)
dikenal dengan istilah "ibadah yang diperintahkan Agamanya".
Ketentuan cuti
tentang pelaksanaan Ibadah ini salah satunya tertuang dalam Pasal 93 ayat
(2) huruf (e) UUK.
Pasal 93
(1) Upah tidak
dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan
pekerjaan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan
pengusaha wajib
membayar upah apabila :
........................
e. pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalan-kan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
....................
Ketentuan lebih
lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan Ibadah Haji ini diatur dalam
Pasal 6 ayat (4) PP No 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”),
jangka waktu paling lambat pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena
melaksanakan Ibadah yang diwajibkan agamanya adalah 3 (tiga) bulan. Dalam
penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 disebutkan apabila pekerja melaksanakan
Ibadah tersebut (Haji) lebih dari 3 (tiga) bulan atau melaksanakan haji lebih
dari 1 (satu) kali maka pengusaha tidak wajib membayarkan upahnya.
Hak karyawan atas
cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan Ibadah Haji (dengan
asumsi bahwa pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan). Hal ini karena
merupakan kewajiban dari pengusaha untuk memberikan kesempatan pekerja
melaksanakan Ibadah yang diwajibkan agamanya, dalam hal ini adalah Ibadah Haji
yang dilakukan pertama kali oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 93
ayat (2) huruf e UUK jo Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981.
Jadi, Cuti Ibadah
haji tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan pekerja dan Pengusaha wajib membayarkan
upah secara penuh, dalam hal bahwa Ibadah Haji tersebut dilaksanakan dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan. Namun apabila pelaksanaan Ibadah Haji
lebih dari 3 (tiga) bulan atau melaksanakan Ibadah Haji lebih dari 1 (satu)
kali, maka pengusaha tidak wajib untuk membayar upah pekerja.
Sebaiknya ketentuan
tentang Ibadah ini juga dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau
Perjanjian Kerja Bersama.
No comments:
Post a Comment