Monday, November 5, 2012

Cuti Ibadah Haji


Hak Cuti Ibadah Haji atau di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dikenal dengan istilah "ibadah yang diperintahkan Agamanya".

Ketentuan cuti tentang pelaksanaan Ibadah ini salah satunya tertuang dalam Pasal 93 ayat (2)  huruf (e) UUK.

Pasal 93

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan
pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan
pengusaha wajib membayar upah apabila :
........................
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
....................

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan Ibadah Haji ini diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PP No 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), jangka waktu paling lambat pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena melaksanakan Ibadah yang diwajibkan agamanya adalah 3 (tiga) bulan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 disebutkan apabila pekerja melaksanakan Ibadah tersebut (Haji) lebih dari 3 (tiga) bulan atau melaksanakan haji lebih dari 1 (satu) kali maka pengusaha tidak wajib membayarkan upahnya.

Hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan Ibadah Haji (dengan asumsi bahwa pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan). Hal ini karena merupakan kewajiban dari pengusaha untuk memberikan kesempatan pekerja melaksanakan Ibadah yang diwajibkan agamanya, dalam hal ini adalah Ibadah Haji yang dilakukan pertama kali oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UUK jo Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981.

Jadi, Cuti Ibadah haji tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan pekerja dan Pengusaha wajib membayarkan upah secara penuh, dalam hal bahwa Ibadah Haji tersebut dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan. Namun apabila pelaksanaan Ibadah Haji lebih dari 3 (tiga) bulan atau melaksanakan Ibadah Haji lebih dari 1 (satu) kali, maka pengusaha tidak wajib untuk membayar upah pekerja.

Sebaiknya ketentuan tentang Ibadah ini juga dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.

No comments:

Post a Comment